Wewenang Kejaksaan Usut Korupsi Digugat ke MK, LBH GP Ansor: Janggal dan Aneh
Jum'at, 09 Juni 2023 - 01:24 WIB
loading...
LBH GP Ansor mengecam adanya upaya mengamputasi kewenangan Korps Adhyaksa mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor memastikan akan terus mendukung kejaksaan dalam pemberantasan korupsi . Oleh karena itu, LBH GP Ansor mengecam adanya upaya mengamputasi kewenangan Korps Adhyaksa mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
"Pada prinsipnya, LBH Ansor mendukung penuh penyidikan kasus korupsi oleh kejaksaan, baik oleh Kejaksaan Agung dan kejaksaan-kejaksaan di daerah. Kami mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ketua LBH GP Ansor Pusat Habib Abdul Qodir, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Kejaksaan Dinilai Masih Dibutuhkan dalam Berantas Korupsi
Menurutnya, adanya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus kewenangan pengusutan kasus korupsi oleh kejaksaan, merupakan ide atau aspirasi yang janggal. Pangkalnya, gugatan dilayangkan ketika performa kejaksaan menangani kasus rasuah sedang tinggi-tingginya.
"Ini satu ide, pendapat, atau aspirasi yang janggal. Aneh sekali karena aspirasi ini atau ide ini justru muncul di tengah-tengah bagaimana kejaksaan kita saat ini betul-betul bisa menunjukkan kinerjanya yang baik dalam penyidikan kasus-kasus korupsi, bahkan penyidikan kasus-kasus yang sifatnya megakorupsi," tuturnya.
"Ini kan keberhasilan kejaksaan menyidiki kasus korupsi kan harus diapresiasi, bukan malah kemudian dengan perkembangan ini kewenagan kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi dihapuskan," sambungnya.
"Pada prinsipnya, LBH Ansor mendukung penuh penyidikan kasus korupsi oleh kejaksaan, baik oleh Kejaksaan Agung dan kejaksaan-kejaksaan di daerah. Kami mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ketua LBH GP Ansor Pusat Habib Abdul Qodir, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Kejaksaan Dinilai Masih Dibutuhkan dalam Berantas Korupsi
Menurutnya, adanya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus kewenangan pengusutan kasus korupsi oleh kejaksaan, merupakan ide atau aspirasi yang janggal. Pangkalnya, gugatan dilayangkan ketika performa kejaksaan menangani kasus rasuah sedang tinggi-tingginya.
"Ini satu ide, pendapat, atau aspirasi yang janggal. Aneh sekali karena aspirasi ini atau ide ini justru muncul di tengah-tengah bagaimana kejaksaan kita saat ini betul-betul bisa menunjukkan kinerjanya yang baik dalam penyidikan kasus-kasus korupsi, bahkan penyidikan kasus-kasus yang sifatnya megakorupsi," tuturnya.
"Ini kan keberhasilan kejaksaan menyidiki kasus korupsi kan harus diapresiasi, bukan malah kemudian dengan perkembangan ini kewenagan kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi dihapuskan," sambungnya.
Lihat Juga :