Bareskrim Gerebek 9 Gudang Produksi Oli Palsu, 5 Tersangka Ditangkap

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:46 WIB
loading...
Bareskrim Gerebek 9...
Konferensi pers pengungkapan kasus oli palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023). FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri membongkar tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Total sembilan gudang produksi yang telah diamankan.

Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan, pihaknya menangkap lima tersangka pembuat oli palsu. Mereka berinisial AH, AK, dan FN sebagai pemilik usaha, AL alias TOM dan AW bagian operasional.

"Barang bukti yang kita sita ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasaan 0,8 dan 1 liter yang siap edar. Kemudian barang bukti 1.203 pispot oli mesin mobil berbagai jenis dikemas dalam kardus kemasaan 3,5 dan 4 liter ini siap edar," kata Hersadwi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).



Hersadwi menjelaskan, produsen oli ilegal ini memproduksi oli untuk motor dan mobil dengan memalsukan berbagai merek oli di pasaran.

"Dengan adanya pemalsuan berbagai merek ini tentunya akan berdampak kerugian terhadap pemilik merek resmi juga merugikan terhadap konsumen yang menggunakan merek-merek oli yang palsu ini, tentunya pemakaian oli palsu dalam waktu jangka panjang tentunya juga akan merugikan konsumen terutama kerusakan pada mesin kendaraan," paparnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian, Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.



"Berikutnya adalah pasal 382 KUHAP jo Pasal 55 tentang Persaingan Curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan,” tutupHersadwi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Amankan 10.560...
Polisi Amankan 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Bareskrim Ungkap Direktur...
Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin
Peredaran 4,1 Ton Narkoba...
Peredaran 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan Digagalkan, Sahroni: Bareskrim Selamatkan Belasan Juta Anak Bangsa
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar
Bareskrim Dalami Temuan...
Bareskrim Dalami Temuan 201 SHGB di Pagar Laut Huripjaya Bekasi
Bareskrim Sebut Tersangka...
Bareskrim Sebut Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Mungkin Bertambah
Calon Tersangka Kasus...
Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Sudah Dikantongi Polri, Siapa?
Kasus Pagar Laut Bekasi...
Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Penyidikan
Polisi Ungkap Motif...
Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
2 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved