Bareskrim Gerebek 9 Gudang Produksi Oli Palsu, 5 Tersangka Ditangkap

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:46 WIB
loading...
Bareskrim Gerebek 9 Gudang Produksi Oli Palsu, 5 Tersangka Ditangkap
Konferensi pers pengungkapan kasus oli palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023). FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri membongkar tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Total sembilan gudang produksi yang telah diamankan.

Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan, pihaknya menangkap lima tersangka pembuat oli palsu. Mereka berinisial AH, AK, dan FN sebagai pemilik usaha, AL alias TOM dan AW bagian operasional.

"Barang bukti yang kita sita ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasaan 0,8 dan 1 liter yang siap edar. Kemudian barang bukti 1.203 pispot oli mesin mobil berbagai jenis dikemas dalam kardus kemasaan 3,5 dan 4 liter ini siap edar," kata Hersadwi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).



Hersadwi menjelaskan, produsen oli ilegal ini memproduksi oli untuk motor dan mobil dengan memalsukan berbagai merek oli di pasaran.

"Dengan adanya pemalsuan berbagai merek ini tentunya akan berdampak kerugian terhadap pemilik merek resmi juga merugikan terhadap konsumen yang menggunakan merek-merek oli yang palsu ini, tentunya pemakaian oli palsu dalam waktu jangka panjang tentunya juga akan merugikan konsumen terutama kerusakan pada mesin kendaraan," paparnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian, Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.



"Berikutnya adalah pasal 382 KUHAP jo Pasal 55 tentang Persaingan Curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan,” tutupHersadwi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2156 seconds (0.1#10.140)