Korupsi Pengelolaan Emas, Kejagung Periksa Direktur PT Royal Raffles Capital
Rabu, 24 Mei 2023 - 17:49 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Direktur PT Royal Raffles Capital IWL diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas 2010-2022. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa seorang saksi dalam dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022. Dia adalah IWL, selaku Direktur PT Royal Raffles Capital.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Kejagung meningkatkan kasus ini ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
“Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” kata Ketut, Jumat (12/5/2023).
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Kejagung meningkatkan kasus ini ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
“Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” kata Ketut, Jumat (12/5/2023).
Lihat Juga :