Korupsi Pengelolaan Emas, Kejagung Periksa Direktur PT Royal Raffles Capital

Rabu, 24 Mei 2023 - 17:49 WIB
loading...
Korupsi Pengelolaan...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Direktur PT Royal Raffles Capital IWL diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas 2010-2022. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa seorang saksi dalam dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022. Dia adalah IWL, selaku Direktur PT Royal Raffles Capital.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Kejagung meningkatkan kasus ini ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

“Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” kata Ketut, Jumat (12/5/2023).



Ketut menjelaskan, pihak penyidik Kejagung juga sudah melakukan penggeledahaan di beberapa tempat terkait kasus kasus tersebut.

“Beberapa tempat yang sudah dilakukan penggeledahan yakni Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” ujar dia.

Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan, kata Ketut, turut diamankan beberapa bukti dokumen dan bukti elektronik dalam perkara itu.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)