Politikus Gerindra Pimpin Pansus Revisi UU Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Politikus dari Partai Gerindra ini dipilih untuk mendampingi Wakil Ketua Pansus Hanafi Rais (PAN), Syaiful Bahri Ansori (PKB), dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries (Nasdem).
Mereka dipilih dalam rapat Pansus Terorisme yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
"Komposisi cocok, Komisi I dan Komisi III. Bisa bekerja mulai dari sekarang," kata Fadli selesai rapat.
Fadli mengimbau Pansus tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan dalam merumuskan undang-undang itu. Dia tidak dapat memastikan berapa lama Pansus bekerja.
"Kita serahkan ke pansus, secepatnya dan secermat-cermatnya. Tidak perlu tergesa-gesa karena kebijakan sensitif, tapi jangan terlambat, sesuai kebutuhan," jelas Fadli, Senin (18/4/2016).
Dia mengingatkan pansus memperhatikan pendekatan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme agar tidak melanggar HAM.
"Seperti kasus Siyono, jangan terjadi lagi karena itu pelanggaran HAM. Harus ada praduga tak bersalah, harus ada upaya-upaya hukum. Harus dihargai hak-hak hukum terhadap siapapun, termasuk terduga terorisme," tuturnya.
Politikus dari Partai Gerindra ini dipilih untuk mendampingi Wakil Ketua Pansus Hanafi Rais (PAN), Syaiful Bahri Ansori (PKB), dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries (Nasdem).
Mereka dipilih dalam rapat Pansus Terorisme yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
"Komposisi cocok, Komisi I dan Komisi III. Bisa bekerja mulai dari sekarang," kata Fadli selesai rapat.
Fadli mengimbau Pansus tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan dalam merumuskan undang-undang itu. Dia tidak dapat memastikan berapa lama Pansus bekerja.
"Kita serahkan ke pansus, secepatnya dan secermat-cermatnya. Tidak perlu tergesa-gesa karena kebijakan sensitif, tapi jangan terlambat, sesuai kebutuhan," jelas Fadli, Senin (18/4/2016).
Dia mengingatkan pansus memperhatikan pendekatan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme agar tidak melanggar HAM.
"Seperti kasus Siyono, jangan terjadi lagi karena itu pelanggaran HAM. Harus ada praduga tak bersalah, harus ada upaya-upaya hukum. Harus dihargai hak-hak hukum terhadap siapapun, termasuk terduga terorisme," tuturnya.
(dam)