BPKP Ungkap 3 Sumber Kerugian Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo Rp8,3 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nilai kerugian akibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 sebesar Rp8,3 triliun. Kerugian tersebut berasal dari tiga sumber.
Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyatakan, telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh. Kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.32.84.133.395," kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/5/2023).
Yusuf mengatakan, kerugian negara kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo ini berasal dari tiga sumber. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS, dan biaya pembangunan tower BTS ini.
"Kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak akan ragu menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jika terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo."Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini," katanya.
Menurut Burhanuddin, Kejagung akan bergerak jika memang nantinya terdapat fakta baru yang mengaitkan keterlibatkan Johnny G Plate dalam kasus ini.
Menkominfo Johnny G Plate sendiri telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyatakan, telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh. Kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.32.84.133.395," kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/5/2023).
Yusuf mengatakan, kerugian negara kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo ini berasal dari tiga sumber. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS, dan biaya pembangunan tower BTS ini.
"Kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak akan ragu menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jika terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo."Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini," katanya.
Menurut Burhanuddin, Kejagung akan bergerak jika memang nantinya terdapat fakta baru yang mengaitkan keterlibatkan Johnny G Plate dalam kasus ini.
Menkominfo Johnny G Plate sendiri telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.