Keponakan Wamenkumham Datangi Bareskrim, Penuhi Panggilan sebagai Tersangka
Kamis, 11 Mei 2023 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut.
"Dan kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan. Karena ada pasal 27, Pasal 35. Hal ini yang menjadi kekhawatiran kita kalau diadakan penahanan. Tapi kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan, ke klien kami. Karena teman-teman tahu semua siapa yang sebagai pelapor ini dan akan kelihatan ketika ada penahanan ini ada permasalahan apa," paparnya.
Di sisi lain, Slamet mengungkapkan, ke depannya kliennya juga tidak menutup kemungkinan bakal melakukan upaya hukum balik.
"Harapannya tidak ada penahanan, maka kami akan mengambil langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain," tuturnya.
"Dan kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan. Karena ada pasal 27, Pasal 35. Hal ini yang menjadi kekhawatiran kita kalau diadakan penahanan. Tapi kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan, ke klien kami. Karena teman-teman tahu semua siapa yang sebagai pelapor ini dan akan kelihatan ketika ada penahanan ini ada permasalahan apa," paparnya.
Di sisi lain, Slamet mengungkapkan, ke depannya kliennya juga tidak menutup kemungkinan bakal melakukan upaya hukum balik.
"Harapannya tidak ada penahanan, maka kami akan mengambil langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain," tuturnya.
Lihat Juga :