Dua Ajudan Bupati Meranti Dipanggil KPK

Senin, 08 Mei 2023 - 11:42 WIB
loading...
Dua Ajudan Bupati Meranti Dipanggil KPK
Tersangka Bupati Meranti (Nonaktif) Muhammad Adil (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2023). FOTO/ANTARA/RENO ESNIR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua ajudan Bupati Kepulauan Meranti , Riau, M Adil, yakni Fadlil Maulana dan Yoga Saputra. Keduanya akan dimintai keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan M Adil (MA).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Fadlil Maulana dan Yoga Saputra," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/5/2023).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari kedua ajudan M Adil tersebut. Yang jelas, KPK sedang mengembangkan kasus suap Bupati Kepulauan Meranti yang ditandai dengan pencegahan empat orang bepergian ke luar negeri.



Keempatnya adalah bos PT Hamsa Mandiri International, Reza Pahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya AR, serta satu Aparatur Sipil Negara (ASN), Heny Fitriani. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 27 April 2023.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA)

Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5% sampai 10% untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.



Kasus kedua, terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)