Peneliti BRIN AP Hasanuddin yang Ancam Muhammadiyah Jadi Tersangka
Senin, 01 Mei 2023 - 11:34 WIB
loading...
And Pangerang Hasanuddin, penelitin BRIN yang megancam membunuh warga Muhammadiyah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka. Status tersangka ditetapkan atas laporan Muhammadiyah terkait ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan yang dilontarkannya melalui media sosial.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).
Ramadhan menyampaikan, Bareskrim menangkap AP Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023). Dia lalu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terang Ramadhan.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).
Ramadhan menyampaikan, Bareskrim menangkap AP Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023). Dia lalu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terang Ramadhan.
Lihat Juga :