BP2MI Berangkatkan 48.000 Calon Pekerja Migran yang Sempat Terancam Gagal
Rabu, 05 April 2023 - 20:25 WIB
loading...
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani beserta jajarannya di Media Center BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) akhirnya memberangkatkan 48.000 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri. Mereka sebelumnya terancam gagal diberangkatkan karena ditutupnya sistem proses penerimaan seleksi BP2MI atas surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait perintegrasian sistem SIAPkerja.
"Jadi, Siskotkln (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) ini milik BP2MI dan SIAPkerja milik Kemnaker RI, jadi ada kesalahan sistem pengintegrasian," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani kepada wartawan di Media Center BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Kendati demikian, Benny tidak menyalahkan Kemnaker akibat terjadinya kesalahan pengintegrasian sistem yang sempat menutup pelayanan Siskotkln BP2MI. "Jadi tidak perlu disalahkan terhadap surat edaran Kemnaker karena memang ini juga pelaksanaan terhadap peraturan pemerintah satu data," ujar Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu.
Baca juga: Kepala BP2MI: Pekerja Migran Indonesia Pahlawan di Sektor Devisa Negara
Dia menjelaskan, terjadinya penutupan Siskotkln BP2MI itu karena ada salah satu pihak dari Kemnaker yang belum siap melakukan perintegrasian sistem. "Ternyata ada salah satu pihak yang secara implementatif tidak siap. Dampaknya, penutupan Siskotkln itu mengancam 48 ribu PMI yang sudah terlanjur berproses," imbuhnya.
"Jadi, Siskotkln (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) ini milik BP2MI dan SIAPkerja milik Kemnaker RI, jadi ada kesalahan sistem pengintegrasian," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani kepada wartawan di Media Center BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Kendati demikian, Benny tidak menyalahkan Kemnaker akibat terjadinya kesalahan pengintegrasian sistem yang sempat menutup pelayanan Siskotkln BP2MI. "Jadi tidak perlu disalahkan terhadap surat edaran Kemnaker karena memang ini juga pelaksanaan terhadap peraturan pemerintah satu data," ujar Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu.
Baca juga: Kepala BP2MI: Pekerja Migran Indonesia Pahlawan di Sektor Devisa Negara
Dia menjelaskan, terjadinya penutupan Siskotkln BP2MI itu karena ada salah satu pihak dari Kemnaker yang belum siap melakukan perintegrasian sistem. "Ternyata ada salah satu pihak yang secara implementatif tidak siap. Dampaknya, penutupan Siskotkln itu mengancam 48 ribu PMI yang sudah terlanjur berproses," imbuhnya.
Lihat Juga :