KPK Dalami Informasi Dugaan Keterlibatan 25 Artis di Kasus Rafael Alun Trisambodo
Rabu, 05 April 2023 - 17:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Siapa Artis-Artis yang Terlibat di Pusaran Uang Rafael Alun? Selengkapnya di The Prime Show with Aiman
Berdasarkan penuturan Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dari 25 daftar artis tersebut, diduga ada tiga band besar yang juga turut terlibat. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci 25 artis yang diduga terlibat pencucian uang Rafael Alun. "Kalau bicara yang terkonsolidasi, terakses atau terkorelasi itu langsung maupun tidak langsung minimal 25 (artis). Malah nanti kalau terkait band itu ada tiga band besar juga," kata Iskandar Sitorus.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Berdasarkan penuturan Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dari 25 daftar artis tersebut, diduga ada tiga band besar yang juga turut terlibat. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci 25 artis yang diduga terlibat pencucian uang Rafael Alun. "Kalau bicara yang terkonsolidasi, terakses atau terkorelasi itu langsung maupun tidak langsung minimal 25 (artis). Malah nanti kalau terkait band itu ada tiga band besar juga," kata Iskandar Sitorus.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Lihat Juga :