Kasus Bakti Kominfo, Kejagung Gelar Perkara Setelah Idulfitri

Selasa, 04 April 2023 - 17:22 WIB
loading...
Kasus Bakti Kominfo, Kejagung Gelar Perkara Setelah Idulfitri
Kejagung akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 pada BAKTI Kominfo.Kejagung akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 pada BAKTI Kominfo. Gelar perkara akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Habis lebaran kita gelar perkara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa (4/4/2023).

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih mengebut pemberkasan lima tersangka sebelumnya yakni Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Heryawan (IH).

"Belum kita masih sibuk pemberkasan. Karena batas waktu penahanan pendek," jelasnya.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.

Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp534 juta.

Kemudian sebesar Rp 38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang sebesar Rp38,5 Miliar tersebut dilakukan Senin (27/3/2023). Pada hari juga tim tersebut juga memeriksa inisial JS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo.

“Iya itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi tidak sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung dikutip, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, meski PT Sansaine namun nilainya di kurang dari nilai yang dijanjikan senilai Rp 100 miliar. Diduga uang tersebut diduga bersumber dari proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

“Tetapi, yang dikembalikan itu tidak sesuai. Tidak sejumlah itu (Rp100 miliar). Yang kita terima kemarin itu sekitar (Rp) 38 miliar," katanya.

“Kita berharap, itu dikembalikan pihak-pihak konsorsium, dan sub-subkontraktor semua mengembalikan uang itu,” ujar Kuntadi.

Dengan pengembalian uang Rp38,5 miliar dari PT Sansaine tersebut, saat ini tim penyidikannya sudah mengantongi dana senilai kurang lebih Rp50 miliar dari seluruh pengembalian sejumlah pihak sementara ini. "Kita harapkan itu dikembalikan semua,” ujar Kuntadi

Nilai tersebut belum dengan penghitungan sejumlah aset rumah, kendaraan mobil, dan motor serta barang-barang berharga lain dari para tersangka, dan para terperiksa dalam kasus tersebut.

Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak. Dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo senilai Rp 1,5 miliar.

Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga mengembalikan uang senilai Rp 600 juta.

Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2683 seconds (0.1#10.140)