Anggota DPR Kasih Masukan Kejagung soal Penanganan Perkara hingga Tata Kelola SDM

Jum'at, 10 Maret 2023 - 19:21 WIB
loading...
Anggota DPR Kasih Masukan Kejagung soal Penanganan Perkara hingga Tata Kelola SDM
Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta menyampaikan sejumlah catatan evaluasi untuk dibenahi Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta menyampaikan sejumlah catatan evaluasi untuk dibenahi Kejaksaan Agung (Kejagung). Catatan evaluasi tersebut terkait penanganan perkara hingga tata kelola sumber daya manusia (SDM).

Tujuannya, agar Korps Adhyaksa itu ke depannya memberikan pelayanan yang lebih berkualitas bagi masyarakat Indonesia utamanya yang memiliki persepsi negatif karena mendapat pelayanan kurang baik dari oknum-oknum jaksa.

Sudirta menunjuk penyerapan anggaran yang optimal (96,36%) dan akuntabilitas keuangan Kejaksaan yang terus menerus mencapai predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Selain itu, hal yang juga penting adalah kemampuan realisasi PNBP yang melampaui target (mencapai Rp2,7 triliun dari target Rp662 miliar).



Kejaksaan di 2022 telah membantu penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6 triliun, pemulihan kerugian negara Rp 3 Triliun. ‘’Ini capaian yang terkait dengan asset recovery yang sangat penting dalam penegakan hukum,’’ kata Sudirta dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

Menurut dia, terobosan responsif dan sensitivitas Kejaksaan di 2022 cukup tinggi. ‘’Kejaksaan secara responsif membentuk Satgas Mafia Tanah yang mencapai 41 laporan atau aduan masyarakat yang terverifikasi. Selain itu, Kejaksaan juga telah membentuk Satgas Pengamanan Investasi yang berupaya untuk membentuk percepatan pembangunan ekonomi,” katanya.

Dia menuturkan, sejumlah kasus yang mendapat sorotan dan perhatian masyarakat terlihat responsivitas Kejaksaan yang tinggi, seperti dalam penanganan mafia tanah, mafia minyak goreng, mafia bahan pokok, dan beberapa kasus yang menyangkut perekonomian dan keuangan masyarakat seperti kasus Jiwasraya dan investasi bodong. “Kejaksaan juga melakukan penanganan dari sisi tindak pidana khusus, atau persoalan korupsinya,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, hal-hal yang menunjukkan pengembangan program inovatif, mendapat perhatian positif seperti Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, Podcast, maupun kerja sama dengan kementerian atau lembaga khususnya dalam melakukan edukasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. ‘’Saya juga memberi apresiasi atas inisiatif Kejaksaan dalam mendorong penerapan keadilan restoratif dengan membentuk peraturan teknis dan rumah keadilan restoratif yang telah ada di beberapa daerah. Kami mencatat telah ada 621 rumah restorative justice,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, Kejaksaan juga mendorong pembentukan 119 Balai Rehabilitasi untuk mendukung penanganan rehabilitatif bagi pecandu atau pengguna narkotika, sehingga tidak memperburuk kondisi over-populasi di lembaga pemasyarakatan. “Namun, sekalipun ada progres yang bagus, tentu masih ada masyarakat yang tidak mendapat layanan berkualitas, yang punya persepsi negatif dan tidak puas. Dan itu mesti dievaluasi,” jelasnya.

Pertama, kata Sudirta, mengenai penanganan perkara, terutama korupsi dan HAM yang dinilai masyarakat menemui tren penurunan atau sering dikeluhkan oleh masyarakat. Terkait dengan penanganan kasus korupsi, Kejaksaan memang berfokus kepada pemulihan dan penyelamatan kerugian negara, sehingga kuantitas boleh menurun namun kualitas meningkat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3265 seconds (0.1#10.140)