Mahfud MD Jamin Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Hoaks
Kamis, 09 Maret 2023 - 15:38 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media soal transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu saat kunjungan ke kampus UGM Yogyakarta, Rabu (8/3/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE KEMENKO POLHUKAM
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin informasi adanya transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun bukan hoaks. Ia menegaskan, informasi itu didasarkan data tertulis.
"Kenapa saya bicara kepada saudara, kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang. Saya enggak ngomong, itu juga bisa bocor keluar ya, maka saya sampaikan mendahului berita hoaks. Ini yang saya sampaikan tidak hoaks, ini ada datanya tertulis," kata Mahfud MD saat kunjungan di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD mengaku selalu menerima laporan dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang juga sekretaris tim.
Menurut Mahfud MD, dalam laporan terbaru, Rabu (8/3/2023) pagi, ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
"Kenapa saya bicara kepada saudara, kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang. Saya enggak ngomong, itu juga bisa bocor keluar ya, maka saya sampaikan mendahului berita hoaks. Ini yang saya sampaikan tidak hoaks, ini ada datanya tertulis," kata Mahfud MD saat kunjungan di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD mengaku selalu menerima laporan dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang juga sekretaris tim.
Menurut Mahfud MD, dalam laporan terbaru, Rabu (8/3/2023) pagi, ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Lihat Juga :