Dewan Pers Akan Proaktif Kontrol Iklan Bernuansa Pornografi di Media

Jum'at, 03 Maret 2023 - 13:32 WIB
loading...
Dewan Pers Akan Proaktif...
Ketua Komis Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana dalam acara Dewan Pers Menyapa di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komis Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menegaskan akan secara proaksi dan proaktif melakukan fungsi kontrol terhadap iklan bernuansa pornografi di sejumlah platform media saat ini.

"Kenapa kami konsern di media digital karena iklan programatic yang tidak dikontrol oleh media tetapi dikontrol oleh vendor programatic beberapa di Indonesia itu sudah jauh meninggalkan etika konten jadi betul bahwa kami akan proaksi dan proaktif melakukan pengontrolan," ujar Yadi saat acara Dewan Pers Menyapa di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Baca juga: Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan

Yadi berpandangan iklan bernuansa pornografi melanggar kode etik jurnalistik. Selain itu, dinilai sangat 'tricky' seolah konten padahal bukan konten berita.

"Karena iklan tersebut rasa-rasanya sudah melanggar kode etik jurnalistik berbau pornografi dan tricky. Tricky-nya apa? Iklan itu seolah-olah konten yang padahal bukan konten berita itu tricky namanya. Jadi ini berbahaya sekali, keluhan masyarakat luas sangat banyak sekali terhadap iklan-iklan tersebut media yang diakses media-media yang bagus tetapi ketika ada iklan berbau pornografi tricky ke konten dll. Bahkan ketika lading page-nya konten porno jelas melanggar etika. Kami akan secara proaktif mengundang para vendor programatic dan media yang bersangkutan," jelas Yadi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyoroti fenomena banjir iklan bernuansa pornografi di sejumlah platform media di Indonesia. Ia menyebut tidak segan untuk memanggil media yang masih menyediakan ruang untuk iklan bernuansa pornografi hingga merendahkan martabat manusia.

"Yang terabaikan barangkali ya tetapi dampaknya luar biasa dan semakin membesar itu terkait dengan iklan. Banjirnya iklan yang bernuansa pornografi yang bernuansa merendahkan harkat martabat kemanusiaan yang jelas jelas dilarang propagandanya melalui media apakah itu cetak maupun media digital ini semakin marak," ujar Ninik saat acara Dewan Pers Menyapa di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

"Tentu kami berharap betul teman-teman media bila mengetahui hal ini tidak ragu-ragu untuk melaporkan meskipun Dewan Pers saya kira secara bersamaan di luar menunggu pelaporan juga akan melakukan pemanggilan kepada media yang masih menyediakan ruangnya di media tersebut iklan-iklan bernuansa pornografi, bernuansa merendahkan martabat kemanusiaan, bernuansa mencederai keberagaman," paparnya.

Ninik menegaskan bahwa iklan tersebut jelas dilarang oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 13. Baca juga: Ngarep Cuan dari Dunia Maya? Simak Tipsnya, Kuasai Jurus-jurusnya

"Itu melanggar Pasal 13 Undang-Undang 40 Tahun 1999. Dewan Pers akan memanggil pihak yang masih melakukan aktivitas seperti itu baik media televisi, radio, cetak, dan digital," ucapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Media Nasional Terancam,...
Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital
Turki Terapkan Aturan...
Turki Terapkan Aturan Baru di Medsos untuk Melindungi Anak-anak
Rekomendasi
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Berita Terkini
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved