Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Keadilan Nyata di Negara Kita

Selasa, 14 Februari 2023 - 11:04 WIB
loading...
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Keadilan Nyata di Negara Kita
Samuel Hutabarat mengaku sangat terharu atas dijatuhkannya vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dianggapnya menunjukkan tegaknya keadilan. Foto: MPI/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo . Dia dinyatakan terbuuti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, mengapresiasi positif vonis majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso tersebut. Menurut dia, keluarga sangat terharu atas putusan tersebut.

"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," kata Samuel saat hadir di sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).



"Keluarga merasa mendapat keadilan dari majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan,” kata dia.

Seperti diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak, menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang, Senin 13 Februari 2023. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara seumur hidup.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti merekayasa penyebab tewasnya Brigadir J.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2707 seconds (0.1#10.140)