Tiba di PN Jaksel, Kuat Maruf Tegang Ricky Rizal Tegar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023). Keduanya akan menjalani pembacan sidang vonis oleh majelis hakim.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kuat Maruf lebih dulu datang pukul 09.00 WIB, disusul Ricky Rizal 12 menit kemudian. Baik Kuat maupun Ricky tidak banyak berkomentar. Kuat yang biasanya ceria pada sidang sebelumnya, justru terlihat datar hari ini. Berbeda, Ricky Rizal terlihat lebih tegar dan menyapa awak media, serta menangkupkan tangan.
Seperti diketahui, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Angka tuntutan yang sama dijatuhkan JPU kepada Ricky Rizal. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kuat Maruf lebih dulu datang pukul 09.00 WIB, disusul Ricky Rizal 12 menit kemudian. Baik Kuat maupun Ricky tidak banyak berkomentar. Kuat yang biasanya ceria pada sidang sebelumnya, justru terlihat datar hari ini. Berbeda, Ricky Rizal terlihat lebih tegar dan menyapa awak media, serta menangkupkan tangan.
Seperti diketahui, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Angka tuntutan yang sama dijatuhkan JPU kepada Ricky Rizal. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(muh)