MK Sudah Diprediksi Kabulkan Gugatan UU Dinasti Politik

Kamis, 09 Juli 2015 - 16:05 WIB
MK Sudah Diprediksi Kabulkan Gugatan UU Dinasti Politik
MK Sudah Diprediksi Kabulkan Gugatan UU Dinasti Politik
A A A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, tidak mengejutkan banyak pihak. Bahkan dari awal sudah diduga UU tersebut akan dibatalkan oleh MK.

Senior Adviser Kemitraan Bidang Kepemiluan Ramlan Surbakti mengaku, sudah menduga UU tersebut dibatalkan oleh MK, karena ada hak konstitusi warga yang dilanggar.

"Sudah diduga pasti akan dikabulkan, hak konstitusional warga dilanggar," kata Ramlan saat diskusi di Gedung SINDO, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Ramlan mengkritik UU produk DPR tersebut. Menurutnya, seharusnya UU yang baru lebih bagus dari UU sebelumnya.

"Yang salah yang buat undang-undang, bukan MK, kok MK yang disalahkan, undang-undang tidak lebih baik bahkan lebih buruk. Undang-undang baru seharusnya lebih baik," tegas Ramlan.

Seperti diketahui, MK membolehkan pencalonan keluarga incumbent dalam pemilihan kepala daerah. MK menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada, yang sebelumnya melarang hal tersebut, bertentangan dengan konstitusi.

Pilihan:

Istana Minta Maaf Salah Ketik Nama BIN

Politikus PDIP Ini Geram Istana Salah Terus
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1516 seconds (0.1#10.140)