Ferdy Sambo Divonis Mati, DPR: Keberhasilan Kolaborasi Penegak Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diapresiasi oleh anggota DPR dari lintas fraksi.
Mereka menilai vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu membuktikan bahwa kinerja aparat penegak hukum (APH) mulai dari Polri, kejaksaan, hingga pengadilan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati,” kata Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Politikus PDIP ini menilai vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo juga merupakan serangkaian kerja pihak kepolisian yang cepat merampungkan perkara dengan mengungkap fakta apa adanya dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan sesuai dengan tindakan para pelaku hingga Majelis Hakim yang memutus secara objektif.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Politikus PPP ini menilai vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo selain memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan publik, juga membuktikan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polri dapat dibuktikan di pengadilan.
Namun Arsul meminta agar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dikawal. Sebab, Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis mati tersebut.
“Namun FS (Ferdy Sambo) punya hak hukum untuk ajukan banding,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Dia diyakini terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup.
Usai mendengar vonis atas dirinya, Ferdy Sambo tampak tak menyalami Hakim atau memberi hormat. Dia justru langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang.
Sementara itu, tangis Rosti Simanjuntak pecah setelah mendengar Ferdy Sambo divonis mati, Senin (13/2/2023). Sang ibu turut hadir dalam sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Mereka menilai vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu membuktikan bahwa kinerja aparat penegak hukum (APH) mulai dari Polri, kejaksaan, hingga pengadilan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati,” kata Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Politikus PDIP ini menilai vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo juga merupakan serangkaian kerja pihak kepolisian yang cepat merampungkan perkara dengan mengungkap fakta apa adanya dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan sesuai dengan tindakan para pelaku hingga Majelis Hakim yang memutus secara objektif.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Politikus PPP ini menilai vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo selain memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan publik, juga membuktikan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polri dapat dibuktikan di pengadilan.
Namun Arsul meminta agar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dikawal. Sebab, Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis mati tersebut.
“Namun FS (Ferdy Sambo) punya hak hukum untuk ajukan banding,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Dia diyakini terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup.
Usai mendengar vonis atas dirinya, Ferdy Sambo tampak tak menyalami Hakim atau memberi hormat. Dia justru langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang.
Sementara itu, tangis Rosti Simanjuntak pecah setelah mendengar Ferdy Sambo divonis mati, Senin (13/2/2023). Sang ibu turut hadir dalam sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
(rca)