Kejagung Kembali Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo
Selasa, 07 Februari 2023 - 11:00 WIB
loading...
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
IH ditetapkan tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020- 2022.
”Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Dirjen Kemenkeu Akan Kembali Diperiksa Kejagung
Berdasarkan hasil penyelidikan, peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
IH ditetapkan tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020- 2022.
”Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Dirjen Kemenkeu Akan Kembali Diperiksa Kejagung
Berdasarkan hasil penyelidikan, peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Lihat Juga :