Polemik Kenaikan Biaya Haji, PKS Nilai Cara Hitung Pemerintah Keliru

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:17 WIB
loading...
Polemik Kenaikan Biaya Haji, PKS Nilai Cara Hitung Pemerintah Keliru
Tahun ini Kemenag mengusulkan biaya haji Rp69,1 juta per jamaah. PKS menilai cara Kemenag menghitung kenaikan biaya haji tersebut keliru. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis meminta biaya haji tidak dibandingkan dengan umrah. Hal ini penting agar tidak keliru menentukan besaran kenaikan biaya haji.

Menurut Iskan, usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69,1 juta dari Rp39,8 juta per jamaah salah perhitungan.

"Itu salah, enggak boleh caranya menghitungnya begitu. Kalau jamaah haji setor Rp25 juta kan dia mengendap uang 30 tahun, itu kali 70% bisa 210 persen," kata Iskan saat dihubungi MNC Portal, Rabu (25/1/2023).



Dia mengingatkan asumsi pemerintah memberikan subsidi tidak benar. Yang benar, jamaah haji disokong keuntungan dari setoran dana awal yang mengendap. "Haji dengan harga segitu murah, jangan hitung begitu kan ada keuntungannya, bukan subsidi itu enggak bener. Itu keuntungan optimalisasi dana haji yang dikelola," ujarnya.

Iskan mengatakan hal itu jelas berbeda dengan umrah yang tanpa setoran awal. Dengan begitu biaya bisa di kisaran Rp25-30 juta per jamaah.

"Kalau jamaah umrah dia bayar Rp35 juta kan dia enggak nyetor dana awal. Jamaah haji sudah setor Rp25 tapi uang itu kan mengendap 20-30 tahun itu untungnya sudah berapa?" tuturnya.

Karena itu, Iskan meminta agar Menag Yaqut melakukan rasionalisasi usulan biaya haji 2023, baik dengan cara membagi besaran risiko secara bertahap hingga menaikkan dana setoran awal di tahun berikutnya.

"Risikonya dibag. Umpamanya jamaah, katakanlah asumsi jamaah haji naik Rp5 juta, tahun depan nambah lagi Rp6 juta jadi seimbang kalau kenaikan lima persen. Sampai jamaah ke depan nambah setoran awal supaya hasilnya banyak, ini harus diatur," katanya.



Dia mengatakan usulan besaran komposisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M yang diusulkan Menag menjadi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Hal ini karena risiko yang didapatkan Pemerintah justru dibebankan kepada calon jamaah haji yang berangkat tahun ini.

"Itu yang saya usulkan supaya resiko dibagi jangan dibebankan kepada jamaah tahun ini. Seolah-olah ada kesalahan kita dalam mengelola, tiba-tiba ada lubang besar, kita suruh orang tahun ini nutupin semua kan enggak logis itu," ujar Iskan.

Dia menyebut jika tetap mempertahankan besaran komposisi 70:30 maka mayoritas calon jamaah haji akan mundur. Sebab diketahui ada sebanyak 75% calon haji Indonesia berprofesi sebagai petani dan nelayan masuk dalam golongan kurang mampu.

"Dia harus melunasi Rp44 juta jadi bukan yang agak mampu. Yang mampu hanya 15-10% itu PNS dan pedagang," katanya.

"Jangan karena dana optimalisasi banyak kepakai di tahun lalu dibebankan kepada jamaah haji tahun ini. Itu kan tidak adil, prinsip keadilan tidak masuk," tutur Iskan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)