PBNU Gelar Muktamar Internasional Fikih Peradaban, Bahas Negara Bangsa hingga Konsep Kafir
Kamis, 26 Januari 2023 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
“Ini kelanjutan dari beberapa hal yang sudah diputuskan pada periode sebelumnya. Seperti Munas tahun 2019 di Banjar yang membahas istilah kafir agar tidak digunakan dalam kehidupan berbangsa negara dan melahirkan istilah fiqih baru, yaitu "muwathin", warga negara. Bukan lagi identitas berdasarkan sentimen keagamaan, terlepas dari apapun agamanya,”ujarnya.
Pembahasan pertama ini termasuk juga mengenai reformulasi pandangan hukum fikih terkait hasil konsep negara bangsa modern. Misalnya, Pancasila yang disahkan sebagai ideologi dan dasar negara.
“Negara bangsa adalah bentuk baru yang harus dicarikan legalitas hukum keagamannya dalam fikih baru,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu.
Kedua, pola hubungan Muslim dan nonmuslim. Dahulu, narasi yang muncul adalah perihal permusuhan dan persinggungan. Pandangan terhadap hubungan sosial keduanya ini perlu direkontekstualisasi agar bisa hidup bersama dalam satu peradaban besar dunia.
Pembahasan pertama ini termasuk juga mengenai reformulasi pandangan hukum fikih terkait hasil konsep negara bangsa modern. Misalnya, Pancasila yang disahkan sebagai ideologi dan dasar negara.
“Negara bangsa adalah bentuk baru yang harus dicarikan legalitas hukum keagamannya dalam fikih baru,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu.
Kedua, pola hubungan Muslim dan nonmuslim. Dahulu, narasi yang muncul adalah perihal permusuhan dan persinggungan. Pandangan terhadap hubungan sosial keduanya ini perlu direkontekstualisasi agar bisa hidup bersama dalam satu peradaban besar dunia.
Lihat Juga :