Kemenag Usulkan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Partai Perindo: Itu Memberatkan Rakyat, Ini Solusinya

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:03 WIB
loading...
Kemenag Usulkan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Partai Perindo: Itu Memberatkan Rakyat, Ini Solusinya
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) menilai kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 sebesar Rp69 juta per orang seperti yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) jelas memberatkan rakyat.

"Kenaikan biaya haji Rp69 juta sebagaimana diusulkan oleh Menteri Agama saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI sangat memberatkan rakyat," kata Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Dia memaparkan Partai Perindo, yang dikenal solutif, menilai usulan kenaikan biaya haji tahun ini tidak proporsional, sehingga akan menjadi beban pribadi bagi calon jemaah haji dan berdampak pada nilai manfaat atau subsidi yang lazim diterima calon jemaah haji selama ini.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Biaya Haji 2023 Baru Usulan: Sedang Dikaji, Belum Final

"Seperti diketahui bahwa Bipih 2022 sebesar Rp39,88 juta atau 40,54% dari total biaya haji yang real Rp98,37 juta atau 59,46%," kata Khaliq.

Solusinya, Khaliq, yang juga Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) itu, mengungkapkan kalau pun harus terjadi kenaikan Bipih 2023, maka angka maksimal, yaitu menjadi sebesar Rp49 juta atau 50% dari total biaya real haji Rp98,8 juta. Hal ini tetap memenuhi syarat istithaah bagi calon jamaah haji.

Dia meminta kepada pemerintah bersama DPR dalam menetapkan biaya perjalanan ibadah haji harus memperhatikan beberapa hal.



Pertama, kondisi perekonomian nasional yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19 dan masa tunggu calon jemaah haji yang sangat lama hingga mencapai lebih dari 40 tahun.

"Kedua, kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menurunkan biaya haji tahun ini hingga 30% dan dapat dicicil sebanyak 3 kali," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)