Cak Imin Dikasih Batas Waktu Sebelum Ramadhan Deklarasikan Capres-Cawapres

Senin, 23 Januari 2023 - 07:03 WIB
loading...
Cak Imin Dikasih Batas...
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar di acara pembukaan Ijtima Ulama Nusantara di Hotel Millennium, Jalan H. Fachrudin Nomor 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) didorong segera mendeklarasikan pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 . Dorongan itu dari Ijtima Ulama Nusantara yang dilaksanakan 13-14 Januari 2023.

"Dalam podcastnya, Cak Imin bicara bahwa ia dikasih deadline Maret sebelum puasa Ramadhan untuk segera deklarasi siapa yang diusung sebagai pasangan capres-cawapres 2024," ujar Ketua DPP PKB Ahmad Iman Sukri kepada wartawan, Minggu (22/1/2023).

Dia menuturkan, Ulama Nusantara meminta kepastian peresmian pengusulan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Cak Imin sebagai bakal capres dan cawapres yang diusung oleh kedua partai politik (parpol) tersebut di Pilpres 2024.

Cak Imin Dikasih Batas Waktu Sebelum Ramadhan Deklarasikan Capres-Cawapres

Ketua DPP PKB Ahmad Iman Sukri. Foto/Istimewa

Baca juga: Senin Besok, Prabowo-Cak Imin Akan Resmikan Sekber Gerindra-PKB



"Ulama sangat menunggu kapan deklarasinya, mereka minta sebelum Ramadhan sehingga pada bulan puasa bisa mulai sosialisasi dan kampanye. Para Ulama Nusantara lagi semangat-semangatnya ini," katanya.

Dia melanjutkan, para ulama siap menjadi juru bicara dan juru kampanye untuk keliling Indonesia guna menyukseskan Pilpres 2024. "Para ulama siap turun gunung," imbuhnya.

Diketahui, PKB dan Gerindra hari ini dijadwalkan meresmikan Sekretariat Bersama (Sekber) di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang dihadiri langsung oleh ketum masing-masing partai. "Mudah-mudahan ini awal yang baik, dan Maret bisa deklarasi sesuai permintaan para ulama, kalau meleset tentu ada evaluasi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Rekomendasi
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
Meksiko vs Korea Selatan...
Meksiko vs Korea Selatan Buntu di Babak Pertama
Menteri Perang AS Kecam...
Menteri Perang AS Kecam Negara-negara NATO: Menumpang Gratis, tapi Tolak Bantu Melawan Iran!
Berita Terkini
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved