Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Diyakini Dukung Pembunuhan Berencana Brigadir J
Rabu, 18 Januari 2023 - 12:51 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu diyakini mendukung pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki oleh suaminya.
"Bahwa Putri Candrawathi sangat mendukung rencana kehendaknya merampas nyawa Nofriansyah yang akan dilaksanakan Ferdy Sambo," kata JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hal tersebut, kata JPU, terlihat dari peran Putri Candrawathi yang sengaja melucuti senjata milik Brigadir J, dan tidak mengembalikannya hingga peristiwa berdarah terjadi.
Baca juga: Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
"Bahwa Putri Candrawathi sangat mendukung rencana kehendaknya merampas nyawa Nofriansyah yang akan dilaksanakan Ferdy Sambo," kata JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hal tersebut, kata JPU, terlihat dari peran Putri Candrawathi yang sengaja melucuti senjata milik Brigadir J, dan tidak mengembalikannya hingga peristiwa berdarah terjadi.
Baca juga: Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Lihat Juga :