Pastikan Yosua Tak Bernyawa, JPU Sebut Ferdy Sambo Tembak 2 Kali
Senin, 16 Januari 2023 - 18:19 WIB
Jaksa Penuntut Umum menyebut Terdakwa Ferdy Sambo sempat menembakkan senjata api sebanyak dua kali. Hal ini untuk memastikan Brigadir J sudah tak bernyawa. Foto/MPI
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Terdakwa Ferdy Sambo sempat menembakkan senjata api sebanyak dua kali. Hal ini untuk memastikan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tak bernyawa.
Pandangan ini disampaikan JPU saat pembacaan tuntutan Terdakwa Ricky Rizal dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
"Sesuai fakta pesidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, kemudian saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terkelungkup, masih bergerak-gerak kesakitan," ujar Jaksa di ruang sidang.
Jaksa menambahkan, Ferdy Sambo dengan memakai sarung tangan dan memegang senjata api mengerahkan tembakan sebanyak dua kali tepat di kepala bagian sisi kiri Yosua.
Pandangan ini disampaikan JPU saat pembacaan tuntutan Terdakwa Ricky Rizal dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
"Sesuai fakta pesidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, kemudian saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terkelungkup, masih bergerak-gerak kesakitan," ujar Jaksa di ruang sidang.
Jaksa menambahkan, Ferdy Sambo dengan memakai sarung tangan dan memegang senjata api mengerahkan tembakan sebanyak dua kali tepat di kepala bagian sisi kiri Yosua.
Lihat Juga :