Jaksa: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Isoman untuk Lancarkan Pembunuhan Brigadir J

Senin, 16 Januari 2023 - 14:33 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Putri Candrawathi sengaja mengajak Kuat Ma’ruf beserta Ricky Rizal melakukan isolasi mandiri (isoman) untuk melancarkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut disampaikan JPU saat memaparkan fakta surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.

“Bahwa benar, untuk segera merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, maka saksi Putri Candrawathi turun ke lantai satu," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Dan mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, kemudian juga mengajak Kuat Ma’ruf yang sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk pergi ke rumah Duren Tiga 46 melakukan isoman,” lanjut jaksa.





Jaksa mengatakan, biasanya jika ada informasi mengenai adanya isoman diberitahukan kepada Brigadir J. “Ini disimpulkan dari keterangan saksi Susi, Ricky Rizal Wibowo, dan keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata jaksa.

Diketahui, terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More