JPU: Tak Ada Hal yang Dapat Membebaskan Kuat Ma'ruf

Senin, 16 Januari 2023 - 13:54 WIB
Terdakwa Kuat Maruf saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.JPU yakin tidak akan ada hal yang bisa membebaskan Kuat Ma'ruf dari jeratan hukum.

"Kami JPU berkesimpulan bahwa perbuatan Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang didakwakan," kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).



JPU mengatakan, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, terdapat fakta-fakta kesalahan Kuat Ma'ruf. Lalu dari fakta tersebut, JPU menyakini tak ada hal yang dapat membebaskan Kuat dari tuntutan 8 tahun penjara.

Baca juga: JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J

"Sepanjang pemeriksaan di persidangan, terdapat fakta kesalahan terdakwa, dan tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," kata JPU.

Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!