Hadapi Sidang Tuntutan, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Tiba di PN Jakarta Selatan

Senin, 16 Januari 2023 - 09:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) pagi. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) pagi. Keduanya siap menghadapi sidang tuntutan.

Dari pantauan MPI di lapangan, Ricky tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB. Dengan kenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan, Ricky melenggang masuk ke ruang tahanan sementara.

Saat berjalan ke ruang sidang, Ricky mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari Ricky. Ia hanya melayangkan salam namaste dengan tangan terborgol ke awak media.



Tak berselang lama, terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf tiba bersama Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan. Keduanya tiba sekitar 09.15 WIB. Diketahui, Irfan akan menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan, Kuat dan Irfan berjalan ke ruang tahanan sementara. Sama dengan Ricky, Kuat juga mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Hari Ini, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Tuntutan

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More