Lukas Enembe Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Punya 5 Indikasi Penyakit

Kamis, 12 Januari 2023 - 06:39 WIB
Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala mengatakan belum menyiapkan langkah hukum atas penahanan kliennya oleh KPK. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enemb e, Petrus Bala mengatakan belum menyiapkan langkah hukum atas penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

"Kami belum diskusikan upaya hukumnya. Karena apa? Upaya paksa yang dilakukan itu kan prosedurnya saja mereka mengatakan ditangkap, ditahan, dibantarkan. Artinya sejalan dengan pendapat kami dahulu bahwa sakit," ujar kepada wartawan saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Apalagi, menurutnya keterangan pihaknya sebelumnya mengatakan bahwa Lukas Enembe tengah sakit telah sesuai dengan keterangan dari pihak dokter pada saat itu.

"Terbukti dengan apa? Dengan dokter Pak Siregar sudah menerangkan dan menerbitkan surat bahwa Pak Lukas dirawat di pavilion kartika ini dengan 4 atau 5 indikasi penyakit," katanya.



Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Polri di Jayapura, Papua, pada Selasa 11 Januari 2023 siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More