Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Kakanwil BPN Riau Segera Disidang

Sabtu, 24 Desember 2022 - 10:11 WIB
Tersangka Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW) akan segera disidang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Berkas perkara tersangka Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW) telah lengkap. Tersangka penyuap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Riau M Syahrir (MS) itu akan segera disidang.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas penyidikan Frank Wijaya ke tahap penuntutan atau tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Frank Wijaya akan segera disidangkan terkait dugaan suap pengurusan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di BPN Riau.



"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka FW pada tim jaksa karena keseluruhan berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: Mantan Kakanwil BPN Riau Dijebloskan KPK ke Penjara

KPK masih bakal melanjutkan proses penahanan terhadap Frank Wijaya. Frank bakal kembali dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!