Dinyatakan Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Ajukan Keberatan

Rabu, 14 Desember 2022 - 16:30 WIB
KPU menyatakan Partai Ummat tak memenuhi syarat sebagai parpol peserrta Pemilu 2024. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Partai Ummat mengajukan keberatan setelah diputuskan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yakni Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keberatan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin pasca pembacaan rekapitulasi nasional di kantor KPU RI, Rabu, (14/12/2022). "Apakah kami bisa sampaikan keberatan ? Apakah bisa disampaikan hari ini atau bagaimana ?" ujar Nazaruddin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan hal itu bisa disampaikan secara tertulis. "Di dalam tata tertib dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu bisa mengajukan keberatan. Keberatan tersebut disampaikan setelah dibacakan. Kalau keberatan disampaikan tertulis," jelasnya.

Nazaruddin pun langsung menyerahkan surat keberatan yang telah disiapkan tersebut kepada Hasyim Asy'ari. "Partai Ummat menyatakan keberatan. Suratnya sudah Di tanda tangani oleh pak Nazaruddin, ditandatangani Rahmat Bagja sebagai ketua Bawaslu RI, dan saya ketua KPU sebagai penyelenggara pemilu," ucap Hasyim.

KPU akhirnya menyatakan ada 17 parpol calon peserta Pemilu yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 24 provinsi, di antaranya :



1. Partai Amanat Nasional (PAN)

2. Partai Bulan Bintang (PBB)

3. Partai Buruh

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

5. Partai Demokrat
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More