Serahkan Sertifikat Gereja, Wamen ATR/BPN: Perlindungan Negara terhadap Umat Beragama

Selasa, 13 Desember 2022 - 23:14 WIB
Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 4 Sertifikat Tanah dan menyebutkan ini sebagai bentuk negara melindungi umat beragama. Foto/Istimewa
JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 4 Sertifikat Tanah dan menyebutkan ini sebagai bentuk negara melindungi umat beragama. Keempat sertifikat tersebut atas nama Gereja Yesus Kristus Tuhan, Gereja Misi Injili Indonesia (GMII), Keuskupan Agung Jakarta di Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Penyerahan sertifikat dilakukan di SMA Kolese Gonzaga, Pejaten. Dalam sambutannya, Wamen ATR/BPN Raja Juli bercerita, pihaknya mengaku sering mendapat laporan rumah ibadah yang tidak memiliki sertifikat tanah. Karena itu sertifikasi rumah ibadah menjadi prioritas.



"Arahan Pak Menteri Hadi (Menteri ATR/BPN), selain kita mengurus tanah-tanah HGU, kita harus memberikan perhatian pada tanah wakaf dan rumah ibadah," kata Raja.

Raja Juli mengungkapkan, pihaknya terus mengejar sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang ditargetkan selesai pada 2024. "Insya Allah saya akan fokus dan konsisten," ujar Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Baca juga: Wamen ATR/BPN Sebut 2024 Semua Tanah Rumah Ibadah Termasuk Pura Disertifikasi

Dia menyebutkan, penyerahan sertifikat adalah bentuk perlindungan negara. Dengan perlindungan itu umat beragama akan mendapatkan kenyamanan dalam beribadah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!