Oknum Paspampres Pemerkosa Anggota Kostrad Telah Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 02 Desember 2022 - 11:54 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan . BF diduga memerkosa prajurit warnia dari Divisi Infanteri III/Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Letnan Dua Caj (K) GE.

"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar," kata JenderalAndika di Mako Kolinlamil, Kamis (1/12/2022).



Panglima TNI memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Jika nanti dalam proses hukumnya terbukti, maka tidak segan-segan TNI melakukan pemecatan.

Baca juga: Kronologi Dugaan Oknum Paspampres Mayor BF Pemerkosa Anggota Kostrad
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!