Hati-hati, Pasangan Bukan Suami Istri Check In di Hotel Bisa Dipenjara

Minggu, 23 Oktober 2022 - 15:17 WIB
Pasangan bukan suami istri yang check in di hotel bisa dijerat pidana berdasarkan RKUHP. Foto/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pelaku pariwisata menyoroti pasal perzinaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana ( RKHUP ). Dalam Pasal 415 ayat 1 disebutkan 'setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Pasal tersebut dianggap merugikan dunia usaha, utamanya bidang pariwisata dan perhotelan.



Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut isi pasal itu menyentuh ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.

Baca juga: Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di RKUHP: Siap-siap Nambah 100 Gedung Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!