Hati-hati, Pasangan Bukan Suami Istri Check In di Hotel Bisa Dipenjara
Minggu, 23 Oktober 2022 - 15:17 WIB
JAKARTA - Pelaku pariwisata menyoroti pasal perzinaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana ( RKHUP ). Dalam Pasal 415 ayat 1 disebutkan 'setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II'.
Pasal tersebut dianggap merugikan dunia usaha, utamanya bidang pariwisata dan perhotelan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut isi pasal itu menyentuh ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.
Baca juga: Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di RKUHP: Siap-siap Nambah 100 Gedung Penjara
"Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana," kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (23/10/2022).
Menurutnya, pasal ini tidak hanya menyasar warga negara Indonesia (WNI). Turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut. "Implikasinya wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia," kata Hariyadi.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP. Menurut dia, klausa baru itu kontraproduktif dengan upaya mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.
"Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya Menteri Kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia," katanya.
Pasal tersebut dianggap merugikan dunia usaha, utamanya bidang pariwisata dan perhotelan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut isi pasal itu menyentuh ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.
Baca juga: Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di RKUHP: Siap-siap Nambah 100 Gedung Penjara
"Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana," kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (23/10/2022).
Menurutnya, pasal ini tidak hanya menyasar warga negara Indonesia (WNI). Turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut. "Implikasinya wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia," kata Hariyadi.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP. Menurut dia, klausa baru itu kontraproduktif dengan upaya mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.
"Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya Menteri Kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia," katanya.
(abd)
tulis komentar anda