Wamenkumham: Pengunjuk Rasa Rusuh tapi Berizin Bakal Sulit Dijerat Hukum

Kamis, 20 Oktober 2022 - 08:11 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP bakal sulit menjerat para pengunjuk rusuh rasa yang telah menyapaika pembertahuan kepada polisi. Foto/ist
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP sama sekali tidak membatasi siapa pun untuk berunjuk rasa. Aturan pemberitahuan kepada polisi sebelum melakukan aksi unjuk rasa dalam RKUHP adalah bagian dari menjaga ketertiban umum.

"(Jika tidak diberitahu) Seandainya ibu anda sedang sakit parah. Kemudian, akan melewati jalan, namun terhalang demonstrasi saat di dalam ambulans. Terus, tiba-tiba meninggal dunia karena terhalang oleh demonstrasi. Kira-kira menurut anda bagaimana?" ujar Edward dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Hasanudin, Makassar, Rabu (19/10/2022).



Sehingga, kata Edward, adanya aturan tersebut adalah bentuk persiapan dalam mengatur lalu lintas. Termasuk, tambah Edward, dalam RKUHP sendiri bakal sulit menjerat para pengunjuk rasa yang telah memberikan kabar ke pihak yang berwajib.

"Jadi kalau dia memberi tahu, ya. Dia memberi tahu kemudian ada kerusuhan dia tidak dapat dijerat karena dia sudah memberi tahu. Sebaliknya, dia tidak memberi tahu tidak ada kerusuhan dua juga tidak bisa dijerat karena syaratnya kumulatif," tuturnya. "Kumulatifnya itu dia tidak memberi tahu dan ada kerusuhan," sambung Edward.



Adapun dalam asal 256 RKUHP itu menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More