Mantan Bendahara Demokrat Balikpapan Dieksekusi ke Lapas Perempuan Tenggarong
Kamis, 13 Oktober 2022 - 19:58 WIB
JAKARTA - Mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Nur Afifah Balqis dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong. Putusan pengadilan terhadap terdakwa korupsi itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekusi Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).
Berdasarkan putusan pengadilan, Nur Afifah akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan. Dalam putusannya, Nur Afifah juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta.
Nur Afifah dinyatakan terbukti bersalah karena membantu menerima suap sebesar Rp5,7 miliar untuk mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Nur Afifah juga turut menikmati uang suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
Tak hanya Nur Afifah, KPK juga mengeksekusi mantan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat. Kayat dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Samarinda setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) berkekuatan hukum tetap. "Yang bersangkutan (Kayat) masih tetap menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali.
Baca juga: Nur Afifah Balqis Dituntut 6 Tahun 5 Bulan Penjara
"Jaksa eksekusi Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).
Berdasarkan putusan pengadilan, Nur Afifah akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan. Dalam putusannya, Nur Afifah juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta.
Nur Afifah dinyatakan terbukti bersalah karena membantu menerima suap sebesar Rp5,7 miliar untuk mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Nur Afifah juga turut menikmati uang suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
Tak hanya Nur Afifah, KPK juga mengeksekusi mantan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat. Kayat dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Samarinda setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) berkekuatan hukum tetap. "Yang bersangkutan (Kayat) masih tetap menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali.
Baca juga: Nur Afifah Balqis Dituntut 6 Tahun 5 Bulan Penjara
(abd)
tulis komentar anda