3 Panglima TNI Dengan Jabatan Tersingkat, Terakhir Hanya Tiga Bulan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 18:17 WIB
Terdapat tiga panglima TNI dengan jabatan tersingkat yang bisa diketahui. Foto DOK wikipedia
JAKARTA - Terdapat tiga panglima TNI dengan jabatan tersingkat yang bisa diketahui. Panglima TNI merupakan jabatan tertinggi dalam satuan Tentara Nasional Indonesia yang masa jabatannya diatur dalam undang-undang.

Pergantian Panglima TNI ini mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 13 dan pasal 53. Dimana pada pasal 13 dijelaskan tentang aturan pengangkatan dan pasal 53 berisi usia maksimal.

Baca juga : Panglima TNI Pimpin Sertijab Kababinkum TNI

Dilansir dari dpr.go.id, Dalam pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.



Dalam masa jabatan ini terdapat beberapa Panglima TNI yang memiliki masa jabatan paling singkat. Sebelumnya masa jabatan Jenderal Andika diperkirakan hanya sekitar satu tahun, namun ada kemungkinan untuk diperpanjang sehingga tidak masuk dalam daftar.

Berikut tiga panglima TNI dengan jabatan tersingkat :

1. Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo

Gatot Nurmantyo mulai menjabat sebagai Panglima TNI pada 8 Juli 2015 hingga pada akhir masa jabatannya tertanggal 8 Desember 2017. Sehingga dia menjabat sebagai Panglima sekitar 2 tahun 5 bulan.

Sebelumnya Jenderal TNI ini sempat menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat ke-30. Pria asal Jawa Tengah ini menggantikan Jenderal Moeldoko yang memasuki masa purna baktinya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More