Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut 9 Tahun Penjara
Jum'at, 30 September 2022 - 19:24 WIB
JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Terbit Rencana membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
JPU meyakini bahwa Terbit Rencana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar. Terbit Rencana dan Iskandar diyakini menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara salah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit Rencana dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sedangkan Iskandar Perangin Angin dituntut oleh tim jaksa KPK agar dijatuhi hukuman tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara. Iskandar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," kata jaksa.
Hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin.
Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta. Tiga pihak swasta lainnya itu yakni, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.
Jaksa mengatakan uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024. Uang suap itu diterima Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Uang itu diduga pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek Langkat.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA dituntut melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
JPU meyakini bahwa Terbit Rencana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar. Terbit Rencana dan Iskandar diyakini menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara salah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit Rencana dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sedangkan Iskandar Perangin Angin dituntut oleh tim jaksa KPK agar dijatuhi hukuman tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara. Iskandar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," kata jaksa.
Hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin.
Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta. Tiga pihak swasta lainnya itu yakni, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.
Jaksa mengatakan uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024. Uang suap itu diterima Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Uang itu diduga pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek Langkat.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA dituntut melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda