Bupati Kutai Timur, Istri dan Tiga Pejabat Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 03 Juli 2020 - 22:10 WIB
Konferensi pers KPK mengenai penetapan tersangka Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, Ismunandar beserta istrinya, Encek UR Firgasih yang menjabat Ketua DPRD Kutim.
KPK juga menetapkan lima orang lainnya. Lima orang kepala dinas dan badan setempat dan dua sebagai rekanan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Sebagai penerima ISM selaku bupati, EU sekalu Ketua DPRD, MUS selaku kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW selaku Kepala Dinas PU. Sebagai pemberi, AM selaku rekanan, DA selaku rekanan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
KPK juga menetapkan lima orang lainnya. Lima orang kepala dinas dan badan setempat dan dua sebagai rekanan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Sebagai penerima ISM selaku bupati, EU sekalu Ketua DPRD, MUS selaku kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW selaku Kepala Dinas PU. Sebagai pemberi, AM selaku rekanan, DA selaku rekanan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Lihat Juga :