Terbukti Terima Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 28 September 2022 - 13:50 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), M Ardian Noervianto. Ardian juga di vonis denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian terbukti menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Menyatakan terdakwa M Ardian Noervianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu," kata Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuhnya.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Ardian untuk membayar uang pengganti. Ardian diminta untuk membayar uang pengganti sebesar SGD131.000 paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Kata hakim, jika terdakwa Ardian tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Didakwa Suap Eks Pejabat Kemendagri Rp1,5 Miliar
Ardian menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Pun demikian dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian terbukti menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Menyatakan terdakwa M Ardian Noervianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu," kata Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuhnya.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Ardian untuk membayar uang pengganti. Ardian diminta untuk membayar uang pengganti sebesar SGD131.000 paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Kata hakim, jika terdakwa Ardian tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Didakwa Suap Eks Pejabat Kemendagri Rp1,5 Miliar
Ardian menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Pun demikian dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda