Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Setneg

Rabu, 21 September 2022 - 12:14 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat
JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemberkasan administrasi keputusan pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus berproses. Diketahui, Komisi kode etik profesi (KKEP) telah menolak banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri. "Ya untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Dedi kepada awak media, Rabu (21/9/2022).



Dedi mengatakan, pemberkasan itu masih diproses di SSDM Polri. Dedi menambahkan, usai rampung nantinya pihak SDM akan menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga: Belum Menyerah, Pengacara Ferdy Sambo Cari Langkah Hukum Setelah Banding Ditolak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!