Bayar Gaji Karyawan, Terdakwa Kasus Korupsi Surya Darmadi Mohon Rekeningnya Dibuka
Senin, 19 September 2022 - 17:21 WIB
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (Apeng) memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka rekening perusahaannya. Foto/MPI
JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka rekening perusahaannya. Untuk diketahui, tim jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening milik Surya Darmadi .
Apeng menjelaskan, permohonan pembukaan rekening yang diblokir jaksa tersebut semata-mata bukan untuk kepentingan dirinya. Kata Apeng, ada kewajiban untuk membayar gaji kepada sekitar 20 orang karyawannya.
Baca juga: Profil Surya Darmadi, DPO Koruptor Terbesar Indonesia
Demikian dimohonkan Apeng kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Di mana, agenda persidangan hari ini yaitu, pembacaan eksepsi atau nota keberatan Surya Darmadi.
"Saya terus terang saja Pak, karyawan itu kalau enggak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah enggak ada, tolonglah yang mulia," kata Apeng kepada majelis hakim, Senin (19/9/2022).
Apeng menjelaskan, permohonan pembukaan rekening yang diblokir jaksa tersebut semata-mata bukan untuk kepentingan dirinya. Kata Apeng, ada kewajiban untuk membayar gaji kepada sekitar 20 orang karyawannya.
Baca juga: Profil Surya Darmadi, DPO Koruptor Terbesar Indonesia
Demikian dimohonkan Apeng kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Di mana, agenda persidangan hari ini yaitu, pembacaan eksepsi atau nota keberatan Surya Darmadi.
"Saya terus terang saja Pak, karyawan itu kalau enggak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah enggak ada, tolonglah yang mulia," kata Apeng kepada majelis hakim, Senin (19/9/2022).
Lihat Juga :