Lolos dari MKD, Effendi Simbolon: Saya Ingatkan Siapa Pun Tidak Boleh Lakukan Intimidasi

Kamis, 15 September 2022 - 16:18 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon mengingatkan kepada siapa pun pihak, termasuk itu pemerintah ataupun instansi agar tidak melakukan intimidasi. Foto/ANTARA
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon menyampaikan terima kasih dan menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menghentikan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadapnya. Sebelumnya, Effendi Simbolon dilaporkan karena pernyataan yang menyebut TNI gerombolan dalam Raker dengan Kemhan dan Panglima TNI pada Senin (5/9/2022) lalu.

Dalam kesempatan ini, Effendi juga mengingatkan kepada siapa pun pihak, termasuk itu pemerintah ataupun instansi agar tidak melakukan intimidasi. Tanpa merujuk siapa pihak yang ia maksud. Baca juga: MKD Putuskan Tak Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Etik Effendi Simbolon

"Dan sekaligus saya mengingatkan siapa pun kita, siapa pun pemerintah, siapa pun instansi tidak boleh melakukan intimidasi, tidak boleh ya," ujar Effendi di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).



Effendi menegaskan Indonesia ini negara hukum dan negara demokrasi, juga ada supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

"Ini negara hukum dan kita negara demokrasi, ada supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia," jelasnya.

Oleh karena itu, Legislator Dapil DKI Jakarta III ini berharap pihak yang ia maksud ini mendengar perkataannya dan mengerti apa yang ia sampaikan. Baca juga: Jenderal Dudung Persilakan Effendi Simbolon Temui Dirinya di Mabes TNI AD

"Mudah-mudahan yang mendengar ini mengerti apa yang saya sampaikan. Terima kasih moga kiranya Tuhan memberkati kita semua," tutup Effendi.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More