Farhan Minta Polemik Effendi Simbolon Sebut TNI Seperti Gerombolan Disudahi

Rabu, 14 September 2022 - 21:15 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan meminta polemik Effendi Simbolon yang menyebut TNI seperti gerombolan disudahi dan jangan sampai diprovokasi pihak mana pun. Foto: dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan meminta polemik Effendi Simbolon yang menyebut TNI seperti gerombolan disudahi dan jangan sampai diprovokasi pihak mana pun. Terlebih, Effendi Simbolon sudah melayangkan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataannya itu.

"Sesama (anggota DPR RI) di Komisi I, saya terkejut dengan pernyataan keras Pak Effendi kepada Panglima TNI dan KSAD. Bisa dikatakan pernyataan beliau bisa menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidaksukaan kepada beberapa pihak," kata Farhan dalam keterangan resminya, Rabu (14/9/2022).

Dia memastikan Komisi I DPR menghormati lembaga TNI yang sangat dipercayai publik. "Tetapi, dengan berpegang teguh kepada aturan yang ada, apa pun pernyataan seorang anggota DPR di sidang resmi dijamin konstitusi. Walaupun ada hak untuk tidak setuju dan tidak menyukai isi pernyataannya, bukan berarti hak berpendapat Pak Effendi melanggar hukum," kata Farhan membela Effendi.





Farhan menilai beredarnya video KSAD Jenderal Dudung Abdurachman harus disikapi secara hati-hati. Pasalnya, TNI merupakan lembaga negara paling dipercaya versi survei.

"Menimbulkan rasa khawatir dalam diri saya, melihat respons para personel TNI yang dapat menimbulkan persepsi bahwa TNI bisa bertindak secara keras atas sebuah pernyataan seorang anggota DPR RI yang dijamin oleh konstitusi," katanya.

"Maka kami meminta Panglima Tertinggi TNI, Menhan RI, Panglima TNI serta 3 Kepala Staf Angkatan TNI menetralkan situasi demi kondusifitas bangsa dan mengembalikan TNI sebagai angkatan bersenjata yang bisa melindungi setiap WNI, siapa pun dia dan apa pun yang dilakukannya atau dikatakannya," sambung Farhan.

Bahkan, lanjut Farhan, akan sangat disayangkan jika video tersebut benar-benar diindahkan. "Jangan sampai TNI kemudian dianggap bisa digunakan untuk menakuti-nakuti sesama WNI saat menyampaikan hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi," katanya.

"Jika memang personel TNI tidak bisa menerima pernyataan keras dan tidak sesuai dengan fakta yang mereka tahu, maka gunakanlah jalur hukum, bukan dengan ancaman-ancaman yang menimbulkan rasa takut," sambungnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More