Kapolri: 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati Sepanjang 2020
Kamis, 02 Juli 2020 - 16:19 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengungkapkan sebanyak 100 pelaku narkoba di Indonesia telah divonis hukuman mati sepanjang 2020.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengungkapkan sebanyak 100 pelaku narkoba di Indonesia telah divonis hukuman mati sepanjang 2020. Menurut dia, tindakan tegas adalah obat untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jerat agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.
"Saya barus dapat laporan direktur narkoba, dalam kurun 2020 ini kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia," kata Idham dalam sambutannya di acara pemusnahan 1,2 ton sabu dari jaringan Iran-Timur Tengah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Idham juga mengajak kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba. "Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujar mantan Kepala Bareskrim Polri itu.
Jenderal bintang empat itu berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi. Harapannya adalah agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air. "Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu, biar orang jera," ujar Idham.
"Saya barus dapat laporan direktur narkoba, dalam kurun 2020 ini kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia," kata Idham dalam sambutannya di acara pemusnahan 1,2 ton sabu dari jaringan Iran-Timur Tengah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Idham juga mengajak kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba. "Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujar mantan Kepala Bareskrim Polri itu.
Jenderal bintang empat itu berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi. Harapannya adalah agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air. "Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu, biar orang jera," ujar Idham.
Lihat Juga :