Korban Investasi Bodong Minta Bantuan Bareskrim Polri Dapatkan Kembali Dananya

Kamis, 08 September 2022 - 16:13 WIB
Nasabah korban investasi bodong PT Asuransi Jiwa Kresna Life meminta kepada Bareskrim Polri untuk mendapatkan kembali dana yang telah disetorkan. FOTO/IST
JAKARTA - Nasabah korban investasi bodong PT Asuransi Jiwa Kresna Life meminta kepada Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan mereka yang telah diajukan sejak 18 November 2020. Mereka berharap kepolisian dapat memberikan keadilan.

"Mohon yang terhormat Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan Bapak Kabareskrim (Kombes Agus Andrianto) membuka hati. Uang para pensiunan yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan (mereka) wajib segera pengembaliannya, tanpa ditunda-tunda," kata kuasa hukum korban investasi bodong Kresna Life, M Ali Nurdin di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Ali menuturkan, laporan nasabah ke Bareskrim sudah 2 tahun berjalan tanpa ada perkembangan. Dia berharap Bareskrim segera memberikan jawaban atas nasib korban investasi bodong dengan melanjutkan proses hukum, sehingga aset-aset Kresna Life bisa disita untuk mengganti dana nasabah yang telah diinvestasikan di perusahaan tersebut. Total jumlah kerugian nasabah mencapai Rp185.670.000.000.



"Jadi, harapan klien kami agar dana yang diinvestasikan nasabah ke Kresna Life bisa kembali. Apalagi sebagian nasabah yang menjadi klien kami sudah berumur, sehingga bergantung betul kepada dana itu," ujarnya.

Ali mengatakan, pihaknya mendorong Bareskrim Mabes Polri bekerja secara maksimal menangani perkara investasi bodong ini. Menurutnya, nasabah percaya dan optimistis Bareskrim bisa menolong masyarakat, khususnya korban investasi bodong Kresna Life.

"Kami juga berharap soal penyitaan aset Kresna Life, Bareskrim Polri bisa segera bergerak dan menginformasikannya kepada masyarakat. Kami berharap agar Polri bisa memacu kinerjanya dengan baik," ujar Ali.

Untuk diketahui, kasus Kresna Life berawal dari gagal bayar pada dua produk asuransinya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020. Alasannya manajemen Kresna Life waktu itu terdampak pandemi Covid-19, sehingga menimbulkan keadaan di luar kendali perusahaan.

Kresna Life lalu menjalani persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kresna Life resmi menyandang status PKPU yang kemudian beralih menjadi homologasi, apalagi 80% lebih nasabah sudah setuju menempuh jalur damai.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) pada 23 Agustus 2021 atau tepat setahun lalu membatalkan putusan PKPU. Dengan demikian, status Kresna Life kembali pada saat sebelum PKPU. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status Kresna Life pengawasan prudential, yang berarti tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya pada 27 Januari 2022 mengatakan, Polri telah mengungkap kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life. Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial KS.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More