Tak Boleh Lihat Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Akan Lapor Presiden
Selasa, 30 Agustus 2022 - 11:47 WIB
JAKARTA - Pengacara Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak tak boleh melihat rekonstruksi kasus pembunuhan kliennya yang digelar Polri, Selasa (30/8/2022). Dia mengaku akan melaporkan hal itu ke Presiden Jokowi.
Kamaruddin mendatangi lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, tim pengacara justru tak dibolehkan mengikuti proses rekonstruksi tersebut.
"Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara (tersangka), LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Kami terpaksa harus pulang," kata Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak pada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, pihak pelapor justru tak boleh melihat secara langsung jalannya rekonstruksi itu. Pelarangan itu dinilai termasuk pelanggaran berat lantaran tidak ada makna equality. Apa yang dilakukan saat rekonstruksi di dalam rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III itu juga tak diketahuinya.
"Alasannya, pokoknya Dirtipidum, pokoknya pengacara pelapor, tak boleh lihat, harusnya boleh lihat dong. Pokoknya (diberitahu) tak boleh lihat, diusir kita," tuturnya.
Kamaruddin mengatakan, dalam waktu dekat nanti pihaknya berencana berbicara ke Presiden Jokowi atau ke Menko Polhukam Mahfud MD terkait hal itu. Pihaknya menilai harus ada yang diberhentikan dari jabatannya lantaran telah melarang pihak korban menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.
Baca juga: Penampakan Putri Candrawathi dalam Rekonstruksi: Berpakaian Serba Putih, Rambut Tergerai Sebahu
"Kami cuma di luar dari tadi, kami di pintu lihat saja nggak bisa. Daripada tamu tak diundang mending pulang, tidak sesuai hukum acara, kecewa," katanya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Kamaruddin mendatangi lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, tim pengacara justru tak dibolehkan mengikuti proses rekonstruksi tersebut.
"Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara (tersangka), LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Kami terpaksa harus pulang," kata Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak pada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, pihak pelapor justru tak boleh melihat secara langsung jalannya rekonstruksi itu. Pelarangan itu dinilai termasuk pelanggaran berat lantaran tidak ada makna equality. Apa yang dilakukan saat rekonstruksi di dalam rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III itu juga tak diketahuinya.
"Alasannya, pokoknya Dirtipidum, pokoknya pengacara pelapor, tak boleh lihat, harusnya boleh lihat dong. Pokoknya (diberitahu) tak boleh lihat, diusir kita," tuturnya.
Kamaruddin mengatakan, dalam waktu dekat nanti pihaknya berencana berbicara ke Presiden Jokowi atau ke Menko Polhukam Mahfud MD terkait hal itu. Pihaknya menilai harus ada yang diberhentikan dari jabatannya lantaran telah melarang pihak korban menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.
Baca juga: Penampakan Putri Candrawathi dalam Rekonstruksi: Berpakaian Serba Putih, Rambut Tergerai Sebahu
"Kami cuma di luar dari tadi, kami di pintu lihat saja nggak bisa. Daripada tamu tak diundang mending pulang, tidak sesuai hukum acara, kecewa," katanya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(abd)
tulis komentar anda