Tak Boleh Lihat Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Akan Lapor Presiden
Selasa, 30 Agustus 2022 - 11:47 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). FOTO/MPI/BACHTIA
JAKARTA - Pengacara Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak tak boleh melihat rekonstruksi kasus pembunuhan kliennya yang digelar Polri, Selasa (30/8/2022). Dia mengaku akan melaporkan hal itu ke Presiden Jokowi.
Kamaruddin mendatangi lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, tim pengacara justru tak dibolehkan mengikuti proses rekonstruksi tersebut.
"Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara (tersangka), LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Kami terpaksa harus pulang," kata Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak pada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, pihak pelapor justru tak boleh melihat secara langsung jalannya rekonstruksi itu. Pelarangan itu dinilai termasuk pelanggaran berat lantaran tidak ada makna equality. Apa yang dilakukan saat rekonstruksi di dalam rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III itu juga tak diketahuinya.
Kamaruddin mendatangi lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, tim pengacara justru tak dibolehkan mengikuti proses rekonstruksi tersebut.
"Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara (tersangka), LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Kami terpaksa harus pulang," kata Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak pada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, pihak pelapor justru tak boleh melihat secara langsung jalannya rekonstruksi itu. Pelarangan itu dinilai termasuk pelanggaran berat lantaran tidak ada makna equality. Apa yang dilakukan saat rekonstruksi di dalam rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III itu juga tak diketahuinya.
Lihat Juga :