Tunjangan Kinerja Pegawai BRIN Ditetapkan, Ini Rinciannya

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 15:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Foto/Antara
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ). Perpres tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2022.

"Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip dari Perpres tersebut, Jumat (26/8/2022).

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai. Untuk Kepala BRIN akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen.





Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung mulai September 2021. "Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," bunyi Pasal 6 dalam Perpres tersebut.

Nantinya, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berikut data tunjangan pegawai di lingkungan BRIN:

Kelas Jabatan 17 dengan tunjangan kinerja Rp33.240.000

Kelas Jabatan 16 dengan tunjangan kinerja Rp27.577.500

Kelas Jabatan 15 dengan tunjangan kinerja Rp19.280.000
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More