Kapolri: Ferdy Sambo Intervensi Olah TKP Kasus Brigadir J

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:40 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Ferdy Sambo melakukan intervensi dalam olah TKP dan pemeriksaan saksi kasus Brigadir J. FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo melakukan intervensi dalam olah TKP dan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari FS," kata Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dengan begitu, kata Sigit, proses penyidikan dan olah tempat kejadian perkara kasus Brigadir J berjalan tidak secara profesional. "Sehingga proses penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional," ujar Sigit.



Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Baca juga: Kapolri: Timsus Kasus Brigadir J Bebas dari Kepentingan Mana Pun

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More