Pengembangan Korupsi Dana Hibah KONI, KPK Cermati Bukti dan Keterangan Saksi
Selasa, 30 Juni 2020 - 19:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bakal mencermati kecukupan alat bukti dan keterangan saksi untuk melakukan pengembangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Lagi-lagi kita lihat apakah cukup alat bukti dan saksi dan kemudian apakah itu disebutkan dalam putusan," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)
Hal ini menanggapi keterangan eks Menpora Imam Nahrawi seusai sidang putusan yang meminta KPK agar aliran dana hibah Kemenpora kepada KONI sebesar Rp11,5 Miliar diungkap. Imam mengklaim tidak menerima sepeserpun uang tersebut.
Maka dari itu, lanjut Lili, pihaknya bakal menggelar rapat untuk membahas pengembangan kasus tersebut pada pekan depan. "Terkait pengembangan kasus kita akan rapat minggu depan untuk mendalami hal tersebut dengan rapat dengan seluruh penyidik, para direktur, deputi apakah kemdian informasi itu bisa dikembangan atau tidak," jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. (Lihat foto-foto: Terbukti Bersalah, Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun)
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.
"Lagi-lagi kita lihat apakah cukup alat bukti dan saksi dan kemudian apakah itu disebutkan dalam putusan," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)
Hal ini menanggapi keterangan eks Menpora Imam Nahrawi seusai sidang putusan yang meminta KPK agar aliran dana hibah Kemenpora kepada KONI sebesar Rp11,5 Miliar diungkap. Imam mengklaim tidak menerima sepeserpun uang tersebut.
Maka dari itu, lanjut Lili, pihaknya bakal menggelar rapat untuk membahas pengembangan kasus tersebut pada pekan depan. "Terkait pengembangan kasus kita akan rapat minggu depan untuk mendalami hal tersebut dengan rapat dengan seluruh penyidik, para direktur, deputi apakah kemdian informasi itu bisa dikembangan atau tidak," jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. (Lihat foto-foto: Terbukti Bersalah, Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun)
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.
(kri)
tulis komentar anda